Terbitkan Perda Smart City, Kota Pontianak Dapat Apresiasi dari Tim Asesor Kemenkominfo
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain mengatakan, Kota Pontianak merupakan satu di antara banyaknya kota
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City telah diterbitkan. Kehadiran Perda tersebut dapat menyediakan payung hukum sekaligus mengajak peran masyarakat di setiap sektor untuk menjalankan aturan yang baru saja berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain mengatakan, Kota Pontianak merupakan satu di antara banyaknya kota di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Smart City.
Bahkan kata dia, Kota Pontianak mendapat apresiasi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
• Terjaring Razia Tak Bawa STNK, Warga Pontianak Bersyukur Hanya Ditegur dan Tidak Ditilang
“Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak punya pedoman dan menjadi payung hukum untuk melakukan enam dimensi dari Smart City tersebut. Perlahan kita akan menjalankan programnya,” ungkap Zulkarnain usai Evaluasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2022 bersama Kemenkominfo secara virtual, di Ruang Pontive Center, Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 3 Oktober 2022.
Lebih lanjut Zulkarnain, menjelaskan, bahwa sebelum dibentuknya Perda tersebut, pedoman Pemerintah Kota Pontianak dalam melaksanakan Smart City mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Masterplan Pontianak Smart City.
Hal tersebut kemudian diperkuat oleh Perda yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak.
"Perda ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
“Karena Perwa dan Perda memang tidak jauh berbeda. Perda sifatnya secara umum, kalau Perwa ada batasan tertentu. Perda bisa mengikat kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan kewajiban serta mendapatkan haknya,” imbuh Zulkarnain.
Selain berlaku untuk masyarakat, Perda tersebut juga menyasar kepada pemangku kebijakan, pihak swasta seperti perbankan, instansi korporat dan yang sejajar.
Untuk itu, lanjut Zulkarnain, melalui implementasi program Smart City yang terdiri dari Smart Society, Smart Economy, Smart Environment, Smart Living, Smart Government dan Smart Mobility itu, diharapkan bisa memberikan nilai tambah kepada Kota Pontianak dalam penilaian.
“Pada intinya kami ingin mengurangi informasi hoaks di masyarakat, selain itu agar literasi digital bisa terus terlaksana sehingga menangkal dampak negatif dunia maya serta segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi, akan dijawab lewat Perda itu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kota Pontianak terpilih sebagai Smart City oleh Kemenkominfo sejak tahun 2017 hingga sekarang, karena dinilai mampu menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam memanfaatkan teknologi informasi pada seluruh sektor pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan Smart City juga seiring dengan Visi dan Misi Kota Pontianak di mana pelayanannya didukung teknologi informasi dalam upaya mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, cerdas dan bermartabat,” tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News