Apa Itu KTP Digital? Bagaimana Cara akses KTP Digital Jika Tidak Punya HP Cek Disini!

Penggunaan KTP Digital hanya bisa diakses melalui handphone, saat ini aplikasi KTP Digital sudah tersedia di Play Store tak hanya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi e-KTP digital.- Penggunaan KTP Digital kini dimulai untuk beberapa daerah dan dalam artikel ini membahas apa itu KTP Digital lengkap dengan bagaimana cara mengakses KTP Digital bagi orang yang belum memiliki Handphone. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP Digital adalah adalah pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Penggunaan KTP Digital hanya bisa diakses melalui handphone, saat ini aplikasi KTP Digital sudah tersedia di Play Store tak hanya.

Pemilik handphone bisa mengakses KTP Digital layaknya penggunaan aplikasi peduli lindungi yang digunakan pada kartu vaksin Covid-19.

Diberitakan sebelumnya jika Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) akan memberlakukan penggunaan KTP Digital secara bertahap.

Cara Buat KTP Digital? Cek Disini Cara Pakai KTP Digital Jika dibandingkan Dengan E-KTP!

Inilah Cara Membuat KTP digital dikutip dari Tribunpontianak.co.id

*  Calon pengguna wajib mengunduh aplikasi Identitas digital ( PPID Kemendagri ) di Google Play Store

* Jika selesai mengunduh segera melakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor handphone.

* Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah

* Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda

* Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.

Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.

Ujicoba Elektronik KTP Digital di Kalbar Sudah Dilakukan dan Berjalan Dengan Baik

Perbedaan KTP Digital dengan KTP Elektronik ( KTP )

Masih dari laman Kemendagri, KTP Digital merupakan pemindahan KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia.

Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemindahan data dari KTP ke dalam dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Selain itu, penerbitan E-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.

Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk.

Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya.

Dengan KTP , masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Oleh karena itu, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

Disdukcapil Sambas Minta Warga Ujicoba KTP Digital

Namun sebelum membuat KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Syarat membuat KTP digital

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.

Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:

1. Mempunyai Handphone

2. Telah memiliki KTP fisik atau belum pernah memiliki KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman;

3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif.

Nah, pastinya banyak orang yang akan bertanya terkait beberapa hal mengenai bagaimana cara menggunakan KTP Digital jika tidak punya Handphone.

Tentunya ini akan jadi kendala tersendiri jika anda dan orang disekitar mengalami hal ini:

Hal ini penting mengingat KTP merupakan dokumen resmi kependudukan yang digunakan untuk mengakases layanan publik.

* Syarat menggunakan KTP Digital yaitu pemiliknya wajib memilii smartphone.

* Perlu diketahui bahwa meskipun diberlakukan KTP Digital anda tetap bisa mengakses pelayanan publik yaitu dengan KTP model lama ( E-KTP ).

* Penggunaan KTP Digital hanyalah sebuah transformasi terbaru untuk mempercepat pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi modern saat ini, bukan berati serta merta KTP lama tidak aktip lagi.

Jadi anda yang belum memiliki Smartphone tetap akan mendapatkan akses pelayanan publik dan sebagainya yang mempersyaratkan dokumen KTP tanpa perlu khawatir belum mempunyai KTP Digital.

Demikianlah tentang penggunaan aplikasi KTP Digital, Bagi anda yang belum memiliki handphone tak perlu kawatir karena E-KTP tetap masih bisa digunakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved