Tok! Cek Rincian Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 Senilai Rp 25,74 Triliun

Pemerintah kembali menganggarkan Rp 25,74 triliun untuk Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang ada di daerah pada tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi uang gaji - Tok! Cek Rincian Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 Senilai Rp 25,74 Triliun. 

- Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun

- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun

Gaji Hakim Bisa Capai Rp 542 Juta Per Tahun, Tapi Kok Masih Korupsi?

Dia memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui DAU.

Harapannya, pemerintah semakin baik dalam mengelola PPPK yang ada di daerah dengan adanya jaminan yang dimasukkan di dalam Undang-undang APBN.

"Selama ini walaupun ini sudah kita earmarked karena ini biasanya hanya dengan surat, ini kelihatannya banyak daerah yang kurang punya confidence.

Jadi di sini kami dorong untuk daerah bisa punya confidence sehingga nanti pelaksanaannya bisa lebih baik," jelasnya.

Adapun selain mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi anggaran untuk pendanaan keluarahan sebesar 1,66 triliun.

Lalu untuk penggunaan di sektor pendidikan sebesar Rp 40 triliun, sektor kesehatan Rp 25,84 triliun, serta sektor pekerjaan umum sebesar Rp 15,91 triliun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved