Gaji Hakim Bisa Capai Rp 542 Juta Per Tahun, Tapi Kok Masih Korupsi?

Kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung non-aktif, Sudrajad Dimyati, dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi gaji - Gaji Hakim Bisa Capai Rp 542 Juta Per Tahun, Tapi Kok Masih Korupsi? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baru-baru ini kasus dugaan suap yang menjerat Hakim agung non-aktif, Sudrajad Dimyati, dan Hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu.

Padahal, seorang Hakim bisa mendapatkan Gaji Rp 126 juta hingga Rp 542 juta per tahun.

Besaran Gaji Hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung menyebutkan, besaran Gaji pokok hakim disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Sementara itu, merujuk pada PP Nomor 55/2014, hakim agung di MA dan hakim Konstitusi mendapatkan Tunjangan mencapai Rp 72,8 juta.

Kemudian, ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mendapat Rp 121,6 juta.

Gaji PPPK Guru Baru Diangkat Tahun 2022 Lengkap Tunjangan dan Hak Wajib yang Diperoleh

Ketentuan honorarium ini mengacu pada PP Nomor 82.2021 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 55.2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, insentif dari setiap perkara yang didapatkan hakim tidak menentu. Besarannya mengacu pada perkara yang diselesaikan hakim agung tepat waktu.

Meski demikian, Andi tidak mau menjelaskan besaran honorarium yang dari setiap perkara yang diselesaikan hakim agung.

Faktor keserakahan

Meski mendapatkan gaji fantastis, hakim agung tetap tersandung korupsi. Hal ini dinilai tidak terlepas dari keserakahan mereka.

Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Krisna Harahap membenarkan hakim agung sudah mendapatkan gaji yang tinggi.

Dengan demikian, jika hakim agung tersandung korupsi disebabkan sifat serakah.

“Jika ada hakim (agung) yang korupsi, pasti karena keserakahan,” kata Krisna.

Menurut dia, Gaji hakim agung berjumlah hampir ratusan juta rupiah per bulan. Hal itu belum ditambah bonus dari penanganan perkara.

Semakin banyak perkara yang diselesaikan, hakim agung mendapatkan bonus semakin banyak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved