Gaji Hakim Bisa Capai Rp 542 Juta Per Tahun, Tapi Kok Masih Korupsi?
Kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung non-aktif, Sudrajad Dimyati, dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu
- Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.
Selain Gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negera, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.
Adapun besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat disimak dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
(*)