Gaji Hakim Bisa Capai Rp 542 Juta Per Tahun, Tapi Kok Masih Korupsi?

Kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung non-aktif, Sudrajad Dimyati, dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi gaji - Gaji Hakim Bisa Capai Rp 542 Juta Per Tahun, Tapi Kok Masih Korupsi? 

Berdasarkan data MA pada periode Januari-Juli 2022, MA menangani 18.753 perkara atau rata-rata 2.579 perkara per bulan.

CEK Berapa Gaji Karyawan PLN Terbaru Oktober 2022 Lengkap Tunjangan dan Bonus

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah ASN di MA, dua advokat, dan dua orang dari pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah 205.000 dollar Singapura. Uang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah ASN dan hakim.

Sudrajad disebut mendapat jatah Rp 800 juta. Dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.

Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Gaji hakim

Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim di lingkungan peradilan militer.

CEK Gaji Polwan Terbaru Bulan Oktober 2022 Lengkap Tunjangan Jabatan Pangkat dan Golongan

Berikut daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara:

1. Golongan III

- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.

2. Golongan IV

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved