Pemilu 2024

Info Pemilu, Bawaslu Setuju Jika KPU Buat Aturan Tangani Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu 2024

Bagja menambahkan aturan itu nantinya berpedoman kepada surat MenPAN RB bahwa telah berisi kesepakatan salah satunya mencegah pelanggaran ASN.

Editor: Peggy Dania
Bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu - Rahmat Bagja mengatakan jika pihaknya setuju jika Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan aturan terkait dengan netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Gelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) bersama Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024. Sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk segera membentuk peraturan penanganan pelanggaran netralitas ASN.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Trans Resort Bali, Bali, Selasa Selasa 27 September 2022, dirinya menilai jika pentingnya aturan untuk mengatur dan menekan angka pelanggaran yang kemungkinan terjadi ketidaknetralan ASN saat penyelenggaraan Pemilu.

"Kami mendorong KPU untuk menyusun peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk penanganan pelanggaran netralitas ASN. Untuk itu ke depan payung hukum akan lebih kuat lagi disebut PKPU," ujar Bagja 

Bagja menambahkan aturan itu nantinya berpedoman kepada surat MenPAN RB bahwa telah berisi kesepakatan salah satunya mencegah pelanggaran ASN selama Pemilu.

Info Bawaslu, Aplikasi E-PPID akan Membantu Layanan Informasi Tanpa Tatap Muka Berbasis Digital

Mneurut Bagja surat Menpan RB bisa menjadi pedoman melahirkan kesepakatan dalam pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu bersama Menpan RB, Mendagri beserta Kepala BKN sebelumnya telah menandatangani kesepakatan dalam melakukan sinkronisasi pencegahan dan penindakan.

"Jadi SKB ini kalau dalam karakteristik hukum bisa disebut hukum materiil dan formil. PKPU adalah interpretasi terhadap UU 7 Tahun 2017 yang dilakukan penyelenggara utama, KPU kami sebut penyelenggara utama karena yang melakukan oleh temen-temen KPU, Bawaslu mengawasi proses penyelenggara utama, Dengan demikian proses yang baik saat ini menjadi pondasi dasar dalam mewujudkan ke depan pengaturan tentang netralitas ASN," sambung Bagja.

Bagja berharap nantinya akan ada upaya konkrit dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Termasuk dengan adanya PKPU akan lebih kuat lagi.

"Akan banyak mata melihat mereka dan nanti mereka akan sangat berhati dengan komen, like and share, Yang sekarang mungkin mereka tidak ketahui bahayanya itu.

Ini lah saatnya kita merubah paradigma teman-teman ASN dalam hal melakukan keberpihakan terhadap seseorang dalam medsos," jelas Bagja.

Bagja kemudian menuturkan jika saat ini ASN harus lebih berhati-hati terlebih saat penggunaan medsos yang kian mudah diakses dan susah untuk dikontrol.

"Sudah saatnya kita turunkan harus hati-hati. Ini yang ke depan harus kita bagikan ke ASN, ASN harus tau bagaimana menggunakan medsos. Yang kami inginkan ASN tidak ikut dalam polarisasi pembelahan jika terjadi kompetisi yang ketat pada pilpres pendatang. Jadi perhatian kita adalah sosmed baik dalam pelanggaran netralitas ASN, fitnah, hoax dan black campaign, Kami harapkan ASN tidak termasuk buzzer yang kemudian buat fitnah, hoax dan lain-lain. Ini yang kita jaga untuk ASN ke depan," Pungkas Bagja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved