Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga? Begini Syarat Urus Nama KK Tak Sesuai Akta Kelahiran!

Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi masalah di kemudian hari jika melakukan mengakases pelayanan publik yang mempersyaratkan Kartu Keluarga.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Dokumen Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan lain- Cek cara mengubah nama di Kartu Keluarga yang tak sesuai dengan yang tertera pada akta kelahiran. 

* Fotokopi Ijazah terakhir jika ada Fotokopi buku nikah dan materai.

Syarat Pindah Kartu Keluarga dan Mengurus Secara Offline Terbaru

Cara Mengganti Nama tak seusai akta kelahiran di Kartu Keluarga

Pemohon mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.

Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada.

* Siapkan dokumen pendukung

Cara memperbaiki data pada kartu keluarga maka cukup menyiapkan fotocopy yang kartu keluarga yang salah dan menyerahkannya kepada Petugas di Disdukcapil.

* Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil )

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.

* Urutkan dokumen yang memerlukan modifikasi data

Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir.

Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data Kartu Keluarga

* Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil.

Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil.

* Proses ini biasanya memerlukan waktu satu hari kerja dan tergantung dari banyaknya antrean di Dukapil.

Jika mengurus perubahan data dikantor kecamatan juga bisa akan tetapi waktu perbaikannya bisa sampai 7 hari atau bisa juga lebih cepat.

Demikian cara ubah nama pada dokumen Kartu Keluarga yang tidak sesuai dengan yang ada di akta kelahiran, untuk mengurus perubahan data seperti ini belum bisa diakses secara online anda wajib mendatangi kantor Dukcapil secara langsung. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved