Syarat Pindah Kartu Keluarga dan Mengurus Secara Offline Terbaru
Mengurus pindah KK juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Dokumen Karu Keluarga ( KK ) adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang sebagai dokumen yang menerangkan Kependudukan yang sah selain Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Dokumen Kartu Keluarga ini bertujuan menerangkan sususan anggota keluarga yang ada didalamnya.
Dokumen Kartu Keluarga hanya boleh dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Selain dibuat secara langsung, mengurus dokumen Kartu keluarga juga bisa dibuat secara online.
Kartu Keluarga bermanfaat dan dibutuhkan untuk membuat KTP El, mendaftar sekolah, pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank.
Sebagai dokumen yang melengkapi dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan dan mempermudah verifikasi atau validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan.
Mengingat dokumen Kartu Keluarga sangatlah penting, Lantas bangaimana jika sesorang ingin melakukan perubahan data pada dokumen Kartu Keluarga tersebut ?
• Cara Ganti Kartu Keluarga Saat Pindah Domisili Beda Kabupaten
Perubahan data pada dokumen Kartu Keluarga ada beragam, Sebagai contoh pindah kartu keluarga.
Apa saja syarat yang diperlukan ? Berikut artikel ini kami sediakan untuk dapat anda cermati !
Proses pindah Kartu Keluargaa adalah hal penting yang perlu dilakukan, Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Langkah awal pindah KK adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal.
Proses pengurusan pindah Kartu Keluarga juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama Anda.
Syarat Pindah KK atau Kartu Keluarga
* Surat pengantar RT/RW
* Fotokopi Kartu Keluarga