Info Stimulus

Kepastian BSU Tahap III Dicairkan Hari ini 26 September 2022, Cek Penerima BSU Secara Online Disini!

Penyaluran BSU atau BLT tahap I dan tahap II telah dimulai pada awal september kepada 20,65 juta pekerja yang menerima Gaji maksimal 3,5 Juta perbulan

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi-Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dijadwalkan akan cair pada akhir September 2022, adapun cara cek penerima BSU Gaji dilakukan dengan dua cara online yaitu dengan akses link BPJS Ketenagakerjaan dan laman resmi kemnaker.go.id 

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker, Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Terkait dengan status penetapan sebagai penerima BSU 2022 dan penyaluran dana bantuan sebesar Rp 600.000 dapat diakses melalui laman https://kemnaker.go.id.

BSU Gaji Gagal Cair? Segera Cek Link Kemnaker.go.id Perbaiki Kendala dan Penyebab Penerima dianulir

Calon penerima BSU juga dapat mengakses cara kedua melalui situs kemnaker.go.id ( Klik Disini

Cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

Akses laman kemnaker.go.id

Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.

Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima BSU 2022. Jika menjadi calon penerima BSU, akan keluar pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.

Anda juga akan memperoleh pemberitahuan apabila ditetapkan sebagai penerima maupun dana BSU yang sudah disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.

Sekian informasi terkait dengan siklus pencairan BSU tahap III yang kami lengkapi dengan cara mudah untuk cek secara online melalui dua cara akses lewat BPSJ Ketenagakerjaan dan kemnaker.go.id. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved