Info Stimulus

BSU Gaji Gagal Cair? Segera Cek Link Kemnaker.go.id Perbaiki Kendala dan Penyebab Penerima dianulir

Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Dengan nominal Rp 600.000 yang telah memasuki tahapan pencairan sejak 12 September 2022.

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
BSU Gaji 2022-Berikut adalah penyebab atau kendala yang menyebabkan BSU Gaji gagal dicairkan, simak cara mengatasinya pada artikel berikut! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Dengan nominal Rp 600.000 yang telah memasuki tahapan pencairan sejak 12 September 2022 kini saat ini masih bergulir untuk tahapan pertama.

Pencairan BSU ditransfer ke rekening bank karyawan secara langsung yang memiliki rekening Bank Himbara.

Sebumnya kami sampaikan bahwa yang dimaksud  Bank Himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.

Penjaringan data karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatka BSU Gaji 2022.

Akan tetapi ada beberapa kendala yang terjadi terkait dengan beberapa masalah yaitu pekerja terdafatar di BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan BSU2 2022.

Kemnaker Pastikan BSU Gaji Cair Hari ini, LOGIN bsu.kemnaker.go.id!

Bagaimana caranya untuk mengatasi masalah ini dan apa yang menyebabkan pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapat BSU 2022 alias tidak cair?

Sebagaimana data yang kami rangkum dari laman bantuan.kemnaker.go.id, ada beberapa faktor yang membuat BSU tidak cair, yaitu :

1. Tidak memenuhi persyaratan.

2. Sudah menerima bantuan lainnya, yaitu Kartu Prakerja, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam hal ini pekerja hanya boleh menerima satu saja bansos dari pemerintah.

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Jadi bagi karyawan yang ingin menerima BSU Gaji 2022 harus memperhatikan syarat sebagai penerima BSU 2022 berikut ini :

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

* Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved