Info Stimulus
Horee! BSU-BLT Tahap 2 Rp 600.000 Sudah Cair, Begini Caranya Cek Nama Penerima Lewat HP
abar Gembira bagi Pekerja buruh dan karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji dari Kemnaker yang kini memasuki pencairan tahap kedua.
* Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
* Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
* Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
* Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
• Penerima BSU Tahap 2, Cek Bansos Gaji Tersalurkan Masuk Rekening dan Solusi Tak Dapat BSU
2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ( KLIK DISINI )
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan status penerima BSU tahap kedua 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
Klik "Lanjutkan".
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."