Cara Dapat Subsidi Gaji Bagi Karyawan yang di PHK Perusahaan, Cek Syarat dan Kriteria Penerima BSU
BSU dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak BBM bagi pekerja ini berbentuk uang tunai senilai Rp 600.000.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi karayawan yang di PHK kini masih bisa mendapatkan Subsidi Gaji dari pemerintah senilai Rp 600 ribu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU atau Subsidi Gaji tahap dua pada pekan ini.
Sebelumnya pada tahap pertama, Kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja.
BSU dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak BBM bagi pekerja ini berbentuk uang tunai senilai Rp 600.000.
Bantuan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.
• PHK 300 Karyawan, Indosat Beri Pesangon hingga 75 Kali Gaji
Lantas, bagaimana dengan pekerja uang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK? Masihkah mendapatkan BSU Rp 600.000?
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Kemnaker, dengan syarat masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
"Ya benar (masih menerima BSU), tapi minimal masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli," ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Syarat penerima BSU bagi pekerja atau buruh kena PHK
Meski terkena PHK, bagi pekerja yang masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022, masih berpotensi menerima BSU.
Selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh kena PHK juga harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
• Jadwal BSU Tahap 3 Cair dan Nama Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 Ribu
Syarat tersebut antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.