Cara Dapat Subsidi Gaji Bagi Karyawan yang di PHK Perusahaan, Cek Syarat dan Kriteria Penerima BSU

BSU dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak BBM bagi pekerja ini berbentuk uang tunai senilai Rp 600.000.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi subsidi gaji - Cara Dapat Subsidi Gaji Bagi Karyawan yang di PHK Perusahaan, Cek Syarat dan Cara Mengajukan BSU. 

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Cara cek penerima BSU 2022

Melalui unggahan Instagram-nya, Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh mengecek status penerima BSU 2022 secara mandiri. Cek penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui dua cara, yakni laman Kemnaker dan BPJS Kesehatan. Berikut caranya:

1. Cek BLT via kemnaker.go.id

Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id, berikut:

- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.

- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

- Login atau masuk kembali.

- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Kriteria dan Syarat Tenaga Kesehatan Dapat BSU Rp 600.000 dari Kemnaker

2. Cek BLT via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved