Cara Dapat Subsidi Gaji Bagi Karyawan yang di PHK Perusahaan, Cek Syarat dan Kriteria Penerima BSU

BSU dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak BBM bagi pekerja ini berbentuk uang tunai senilai Rp 600.000.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi subsidi gaji - Cara Dapat Subsidi Gaji Bagi Karyawan yang di PHK Perusahaan, Cek Syarat dan Cara Mengajukan BSU. 

Selain laman resmi Kemnaker, bisa juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkahnya:

- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.

- Login dan lengkapi kembali data diri.

- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.

- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved