Info Stimulus
BPJS Untuk Cairkan BSU 2022? Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online!
Karyawan yang belum menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftar secara online.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat satu diantara manfaat yang diterima pesertanya ialah bisa memudahkan dalam pendaftaran Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).
Pasalnya Kementerian Ketenagakaerjaan juga memberikan informasi mengenai BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui status penerima BSU tahap 2 tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Lantas bagaimana jika pekerja atau karyawan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Karyawan yang belum menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftar secara online.
• Kapan Pencairan BSU Tahap 2 ? Kesempatan Bagi Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk informasi lebih lanjut Simak cara gabung BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Dengan bergabung BPJS Ketenagakerjaan tentunya ada banyak manfaat perlindungan yang bisa didapatkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Pekerja yang merupakan Penerima Upah ( PU ) maupun Bukan Penerima Upah ( BPU ) bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun yang termasuk BPU yakni wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.
"Bisa pakai aplikasi mobile Jamsostek Mobile ( JMO ).
Saat ini bisa daftar untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah," ujar Dian kepada Kompas.com, Sabtu 24 September 2022.
Syarat dan tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah ( PU )
Syarat pendaftaran