Lokal Populer
Wapres Ma'ruf Amin Sebutkan Cara Membangun Saling Pengertian Antara Kelompok Agama
secara umum memang potensi konflik di Indonesia masih sangat besar, karena banyaknya agama di Indonesia, tetapi sejauh ini masih dapat dikendalikan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada enam agama yang telah diakui di Negara Indonesia, yang tentunya dari masing-masing agama tersebut bisa menyelengggarakan kegiatan keagamaannya dengan sebebas-bebasnya, dari semua agama itu.
Hal itu menunjukan bahwa memang agama yang sudah diakui di Indonesia sudah bisa menjalankan agamanya sesuai keyakinan masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) K H Ma'ruf Amin saat menghadiri Peringatan Hari Lahir Nasional Nabi Kong Zi ke 2573 di Pontianak Convention Centre, Jalan Sultan Abdurrahman No. 7-9 Akcaya, Kota Pontianak, Kamis 22 September 2022.
“Ini salah satu kegiatan dan saya sering menghadiri berbagai kegiatan dari Kong Hu Cu ini dalam membangun kerukunan, bahkan dalam peringatan ini juga digelar seminar dialog Islam Konghucu,” ujarnya.
• Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting di Kabupaten Kayong Utara
Ini menjadi salah satu cara, dalam membangun saling pengertian diantara kelompok agama yang ada.
Selain itu, dikatakannya secara umum memang potensi konflik di Indonesia masih sangat besar, karena banyaknya agama di Indonesia, tetapi sejauh ini masih dapat dikendalikan atas perbedaan diantaranya, sehingga terjalin kerukunan.
“Kerukunan itu bisa dilakukan karena adanya suatu majelis agama seperti Matakin, Majelis Ulama, PGI, KWI, dan adanya FKUB yang ada di Provinsi. Sehingga setiap ada konflik itu bisa diantisipasi,” ujarnya.
Terkait masih ditemukan masih ada daerah yang susah membangun rumah ibadah, selain Rumah ibadah agama Islam, seperti contoh di Celegon mengalami bahwa ada rumah ibadah dilarang untuk dibangun padahal sudah memenuhi syarat.
Dikatakannya pembangunan rumah ibadah dijelaskannya bahwa dalam urusan pembangunan rumah ibadah itu sudah ada aturannya dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Yang mana isinya merupakan kesepakatan Majelis Agama, dimana waktu itu karena ada konflik tentang rumah ibadah. Maka dibuat peraturan ini yang isinya berupa kesepakatan,” ujarnya.
Jadi aturan dalam mendirikan rumah ibadah sudah ada dan bukan hanya peraturan dari menteri dan kesepakatan majelis agama.
“Kalau itu jika ada konflik di daerah dikembalikan kepada aturan yang sudah ada apakah betul sudah dipenuhi syaratnya. Kalau syarat sudah dipenuhi tidak bisa ditolak , tapi kalau belum dipenuhi maka tidak boleh sesuatu agama memaksa kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi,” pungkasnya.
Penganut Konghucu
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan bahwa masyarakat yang menganut Agama Kong Hu Cu sebanyak 8,6 persen, dari penduduk Kalbar.
Hal itu disampaikannya usai memberikan sambutan pada Peringatan Hari Lahir Nasional Nabi Kong Zi ke 2573 di Pontianak Convention Centre, Jalan Sultan Abdurrahman No. 7-9 Akcaya, Kota Pontianak, Kamis 22 September 2022.
• Organisasi Keagamaan Diharapkan Dapat Menjadi Penggerak Roda Perekonomian Masyarakat
“Selamat atas terselenggaranya kegiatan ini (Peringatan Hari Lahir Nasional Nabi Kong Zi ke 2573) di Pontianak,” ujar Midji.
Dikatakannya, Pemprov Kalbar akan terus memberikan keleluasaan kepada seluruh penganut agama yang ada di Kalbar.
“Masyarakat Tionghua yang menganut agama Kong Hu Cu di Kalbar sebanyak 8,6 persen dari penduduk Kalbar,”ungkapnya.
Selain itu, ditingkat pendidikan sekolah lanjutan atas tersedia lebih dari 68 guru agama Kong Hu Cu di Kalbar.
“Bahkan sekarang kelebihan 48 guru Kong Hu Cu, sehingga kasian juga gurunya tidak bisa sertifikasi “ujar Sutarmidji dihadapan Wapres dan tamu undangan.
Kemudian untuk perayaan-perayaan yang lainnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatab Kong Hu Cu, dikatakannya Pemprov Kalbar tentu memberikan keleluasaan.
Bahkan Pontianak menjadi kota Pertama di Kalbar, ketika tahun 1998 mencatatkan dan mengizinkan atau memberikan kebebasan untuk mencatat status agama di KTP.
“Saya harap semua agama yang diakui negara berdasarkan Undang-undang no 5 tahun 65 yakni terdapat enam agama yang harus kita hormati. Jadi kita jangan melihat kebelakangnya, tapi mari kedepan kita bangun Kalbar dengan keberagamanan etnisnya,”ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua Panitia, Yo Nguan Cua juga turut mengucapkan terima kasih atas kehadiran Wapres dan dukungan Pemprov Kalbar dalam acara tersebut.
“Ini merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap warga Kong Hu Cu, juga dari warga Kalbar. Semoga kita hidup dalam persaudaraan sesuai dengan tema acara,”ujarnya.
Ketua Umum Dewan Rohaniwan/Pimpinan Pusat Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), Budi S. Tanuwibowo menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian pemerintah terutama Wapres RI, Menko PMK, Gubernur Kalbar yang audah hadir.
Ia mengatakan setiap mengenang kelahiran tokoh-tokoh besar, sebaiknya tidak sekedar merayakan ulang tahunnya, tetapi juga mengkaji dan menyelami kembali jalan pikiran dan jejak langkah sang tokoh.
“Demikian juga ketika kita mengenang Kongzi, seorang Nabi Agung, nabi terakhir dalam agama Ru atau Khonghucu, yang juga dikenal sebagai filsuf agung dari Timur,”ujarnya.
Budi S. Tanuwibowo mengatakan, suatu ketika Kongzi ditanya salah satu muridnya tentang pemerintahan yang baik. Kongzi menjawab,
"Cukup makan, cukup persenjataan (kuat pertahanannya) dan ada kepercayaan rakyat".
Ketika dikejar mana dari ketiganya yang terpenting, Kongzi menjelaskan bawah pemerintah - pemimpin yang dipercaya akan mampu menyatukan rakyat, mengajaknya untuk berjuang bersama melewati berbagai macam kesulitan.
Pada acara tersebut, dihadapan Wapres juga ditampilkan persembahan tari Tionghoa,Dayak, Melayu (Tidayu), dan juga pembacaan puisi.