Sama ASN! Beda PNS dan PNS Terbaru dari Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas
Sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN, simak perbedaan terbaru antara PNS dan PPPK mulai dari Gaji, Tunjangan hingga fasilitas lainnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN, simak perbedaan terbaru antara PNS dan PPPK mulai dari Gaji, Tunjangan hingga fasilitas lainnya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
• VIRAL Aturan Baru! Sanksi PNS Cerai Kini Wajib Memberikan Sebagian Gaji untuk Janda ASN
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Perbedaan manajemen di antara PNS dan PPPK juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji ASN
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Gaji PNS
Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji pokok PNS.
Berikut rincian gaji PNS di Indonesia (gaji pokok):
• Aturan Baru ASN 2023 - Pemerintah Kini Bikin PNS Semakin Sulit Berkutik
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500