Berapa Biaya Untuk Urus Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara Lengkap Urus Sertifikat Baru Lewat BPN!

Sebagai ahli waris atau pemilik kedua, tentu anda akan merubah identitas kepemilikan agar lebih sah menjadi milik anda.

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Berikut ini adalah artikel yang mengatur tentang biaya pembuatan Sertifikat Tanah lengkap tentang berkas yang wajib dilengkapi untuk mengurus balik nama sertifikat secara langsung dikantor BPN. 

Apabila dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan ( BPN ).

Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas

Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi

Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon

Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah

Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan

Demikian penjelasan mengenai biaya, syarat serta cara-cara mengurus peruahan atau biaya balik nama Sertifikat Tanah warisan dikantor BPN, semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi rujukan bagi anda yang sedang mencari informasi terkait  pengurusan Sertifikat Tanah. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved