Berapa Biaya Untuk Urus Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara Lengkap Urus Sertifikat Baru Lewat BPN!
Sebagai ahli waris atau pemilik kedua, tentu anda akan merubah identitas kepemilikan agar lebih sah menjadi milik anda.
Apabila dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan ( BPN ).
Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas
Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi
Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan
Demikian penjelasan mengenai biaya, syarat serta cara-cara mengurus peruahan atau biaya balik nama Sertifikat Tanah warisan dikantor BPN, semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi rujukan bagi anda yang sedang mencari informasi terkait pengurusan Sertifikat Tanah. (*)
