Berapa Biaya Untuk Urus Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara Lengkap Urus Sertifikat Baru Lewat BPN!

Sebagai ahli waris atau pemilik kedua, tentu anda akan merubah identitas kepemilikan agar lebih sah menjadi milik anda.

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Berikut ini adalah artikel yang mengatur tentang biaya pembuatan Sertifikat Tanah lengkap tentang berkas yang wajib dilengkapi untuk mengurus balik nama sertifikat secara langsung dikantor BPN. 

1. Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya

2. Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon

3. Fotokopi identitas, yakni KTP dan K artu Keluarga, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan.

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum

5. Sertifikat tanah yang asli

6. Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Selain dokumen persyaratan diatas, sebagai pemohon anda wajib untuk mempersiapkan dokumen tambahan.

Cara Urus Sertifikat Tanah di Notaris, Apa Bedanya dengan PPAT ? Cek Biayanya Disini !

Dokumen tambahan:

* Identitas diri

* Keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan

* Pernyataan tanah tidak sengketa

* Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

* Alasan pemecahan/balik nama.

Susun seluruh dokumen persyaratan tersebut dalam Map, pastikan anda menggunakan untuk membedakan dokumen pertama dan dokumen tambahan.

Proses Mengurus Tanah Warisan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved