Tiga Pejabat di Lingkungan Pemkab Sekadau Purna Tugas, Sekda: Pensiun Adalah Sesuatu yang Pasti

Pada kesempatan itu, Sekda Sekadau, Mohammad Isa mengatakan pensiun adalah sesuatu yang pasti, siapapun pasti pensiun terutama bagi seorang ASN. Namun

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Foto bersama Sekda Sekadau dan 3 pejabat publik di Lingkungan Pemkab Sekadau yang sudah purna tugas di ruang serbaguna kantor Bupati Sekadau, Selasa 20 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa pimpin acara pelepas 3 pejabat di lingkungan Pemkab Sekadau yang telah memasuki masa purna tugas di ruang serbaguna kantor Bupati Sekadau, Selasa 20 September 2022.

Tiga pejabat publik di lingkungan Pemkab Sekadau itu di antaranya mantan Asisten 1, Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Fendy. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Leonardus. Serta Kepala Bagian Organisasi, Andreas Sumarjan.

Pada kesempatan itu, Sekda Sekadau, Mohammad Isa mengatakan pensiun adalah sesuatu yang pasti, siapapun pasti pensiun terutama bagi seorang ASN.

Aksi Kelima Penurunan Stunting di Sekadau, KPM se-Kabupaten Sekadau Terima Pembinaan

Namun tentu tidak semuanya bisa mencapai usia pensiun tersebut dengan berbagai alasan. Sehingga bagi mereka yang bisa mencapai waktu pensiun adalah sesuatu yang harus di syukuri.

"Selamat karena telah melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan dengan baik, tidak ada hal-hal yang menjadi permasalahan yang krusial. Karena banyak juga yang tidak mampu mencapai pensiun karena berbagai faktor contohnya usia, " kata Sekda Sekadau itu.

Senada, Fendy mewakili dia pejabat lainnya berterima kasih atas dukungan semua pihak selama masa jabatannya. Ia juga meminta maaf atas kesalahan dan ketidaknyamanannya yang terjadi selama bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved