KPA Kota Pontianak Akui Kehadiran Perda Nomor 9 tahun 2021 Bantu Turunkan Kasus HIV/AIDS

Lusi Nuryanti menyampaikan, walaupun telah dilanda pandemi covid-19 selama kurang lebih 2 setengah tahun. Namun untuk penularan HIV/AIDS di Pontianak

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pontianak menggelar pertemuan lintas sektoral dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak nomor 9 tahun 20211 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency virus dan Aquired Immuno Deficiency Syndrome, di Cafe Tanjung Ria, Jalan Rahadi Usman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 20 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pontianak menggelar pertemuan lintas sektoral dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak nomor 9 tahun 2021 tentang  Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency virus dan Aquired Immuno Deficiency Syndrome, di Cafe Tanjung Ria, Jalan Rahadi Usman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 20 September 2022.

Fokus sosialisasi ini digelar sebagai bentuk upaya untuk mencegah penularan HIV.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menghilangkan stigma dan driskriminasi di kalangan masyarakat.

SPBU Kota Baru Pontianak Nyaris Turut Terbakar Saat Musibah Kebakaran Landa Kantor Balitbang Kalbar

Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pontianak, Lusi Nuryanti menyampaikan, walaupun telah dilanda pandemi covid-19 selama kurang lebih 2 setengah tahun. Namun untuk penularan HIV/AIDS di Kota Pontianak  masih ada ditemukan beberapa kasus.

Sebelumnya, kasus HIV/AIDS di Kota Pontianak, disebutkan rata-rata bisa mencapai hingga kurang lebih 100 an kasus pertahun. 

Kemudian, pada tahun 2021, pihaknya mengusulkan adanya pembaharuan Perda tentang HIV karena sudah sembilan tahun tidak mengikuti update terbaru.

“Alhamdulillah dengan dukungan dari Pemerintah dan DPRD Kota Pontianak terbitlah Perda nomor 9 tahun 2021 tentang HIV/AIDS. Hal ini sangat berdampak karena diakhir tahun 2021 Dinas Kesehatan merilis terdapat penurunan kasus HIV/AIDS pada tahun 2021 yang berjumlah hanya 85 kasus dari biasanya bisa mencapai 150 an orang terinfeksi HIV. Namun pada tahun 2021 temuannya hanya 85 saja,” ungkapnya.

Lusi menjelaskan, poin-poin dalam Perda tersebut yang dilakukan perbaharuan salah satunya adalah Pemerintah mewajibkan bagi ibu hamil untuk melakukan tes HIV dikunjungan Pusekemas dan calon pengantin wajib mendapatkan konseling HIV.

“Sehingga jika ada ditemukan calon pengantin yang berisiko HIV,  maka akan diarahkan tes HIV dengan tetap mejaga kerashasiaan dari hasil tes tersebut,” ungkapnya.

Dari salah satu poin penting yang tertuang dalam perda tersebut, ia menerangkan untuk wajib tes HIV bagi ibu hamil sudah berjala. Kemudian tes HIV bagi pasien TBC dan sebaliknya juga sudah berjalan.

Hanya saja yang terkendala saat ini adalah tes HIV bagi calon pengantin. 

“Saat ini masih kita terus edukasi melalui konseling, karena melalui konseling inilah bisa dilakukan mencegah penularan HIV,” jelasnya.

Pencegahan penularan HIV pada calon pengantin ini dirasa sangat penting, lantaran pasangan pengantin akan melahirkan anggota keluarga baru.

Jika berkaca pada pengalaman sebalumnya, KPA Kota Pontianak mengakui pernah menemukan 4 kasus HIV pada calon pengantin. Sehingga, langsung dilakukan konseling sebagai langkah pencegahan agar tidak menular.

Dalam penularannya, ia mengakui yang sangat dikhawatirkan adalah melalui hubungan seksual yang tentu sangat mudah dalam penularan virus berbahaya ini bagi kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved