Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Sekadau, Modusnya Gunakan Kotak Permen

"Pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9), saat datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di Hotel Borneo. Barang bukti yang disita ada 3 buah plastik

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Sekadau
Seorang pria berinisial AS (30) dibekuk Satresnarkoba Polres Sekadau akibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Modusnya gunakan tempat kotak permen karet sebagai tempat penyimpanan sabu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Seorang pria berinisial AS (30) dibekuk Satresnarkoba Polres Sekadau akibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Modusnya gunakan tempat kotak permen karet sebagai tempat penyimpanan sabu.

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba Iptu Salahudin, memaparkan saat ini AS telah ditahan di rutan Mapolres Sekadau guna mendukung proses penyelidikan.

"Pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9), saat datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di Hotel Borneo. Barang bukti yang disita ada 3 buah plastik klip berisi sabu, ada yang disimpan dalam kotak permen happydent white diletakkan pelaku di selokan parit, dan ada yang disimpan di tempat berbeda, " kata Iptu Salahudin.

Bamagnas Sekadau Gelar Seminar dan KKR Bagi Pimpinan Lembaga Gereja Kristen

Selain tiga barang bukti inti, beberapa barang bukti lainnya juga ikut disita seperti dompet yang berisi timbangan digital, handphone, dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Dalam proses penangkapan tersebut, personel Polres Sekadau menyamar sebagai seorang pembeli. Hingga saat transaksi akan dilakukan, pelaku langsung dibekuk oleh personel lainnya beserta barang bukti tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved