Masyarakat dan Legislator Pontianak Harap Pemkot Pengasaan dan Pemiliharaan Pohon yang Rindang
Suharto pengurus Dhafin Transport, sebab mobil rental taksi miliknya yang sedang parkir di depan Kantornya tersebut, terkena runtuhan pohon tumbang
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Insiden pohon tumbang akibat hujan deras yang disertai angin kencang di Kota Pontianak pada Minggu 18 September 2022 tuai komentar dari masyarakat terdampak.
Suharto pengurus Dhafin Transport, sebab mobil rental taksi miliknya yang sedang parkir di depan Kantornya tersebut, terkena runtuhan pohon tumbang yang terjadi di Jl Abdul Rahman Saleh (BLKI).
Ia mengaku bahwa sebenarnya telah bersurat kepada Dinas PU untuk melakukan penebangan pada pohon tersebut. Namun ketika tiba, para petugas tidak menebang seutuhnya pohon itu melainkan hanya memangkas saja.
• SDN 41 Pontianak Utara Disegel, Ini Jawaban Ahli Waris Saat Diminta Buka Gembok Oleh Polisi
Berdasarkan Perda Kota Pontianak No 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Bab IV Tertib Kebersihan Bagian Kedua Pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa, Setiap orang/badan dilarang merusak, mencabut, memindahkan, membakar, menguasai dan/atau menebang pohon pelindung, tanaman penghijauan termasuk bibit tanaman yang baru ditanam di fasum atau fasos baik yang ditanam oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditanam oleh masyarakat, kecuali atas izin Walikota.
Oleh karenanya Suharto mengaku bahwa sebenarnya ia bisa saja melakukan penebangan pohon itu sendiri, namun dengan adanya aturan tersebut membuat tidak bisa melakukan penebangan.
Puncaknya hingga kemarin pohon tersebut tumbang karena hujan yang yang disertai angin kencang.
Padahal sebelumnya untuk mengantisipasi insiden ini ia telah meminta agar pohon tersebut untuk ditebang oleh Dinas terkait.
"Sebenarnya kemaren saya sudah minta sebelum kejadian ini saya kan sudah minta ke Dinas PU, mereka datang cuma di papas jak, ada saya nyuratin kesana ada 3 bulan yang lalu lah," ucapnya. Senin, 19 September 2022.
"Makanya, sebenarnya bisa aja kita nebang sendiri cuman kan nggak dibolehkan. Kan kenak denda kalau kita motong sendiri, makanya kita kan serba salah. Tapi secara apanya saya waktu itu sudah nyurati kesana cuma mereka datang mereka papas aja, nggak diselesaikan semuanya," lanjutnya menjelaskan.
Ia mengatakan bahwa memang akibat insiden tersebut hanya menyebabkan kerugian materil yang tidak begitu besar.
"Alhamdulillah sih cuman satu mobil jak penyok, terus tadi kan sudah saya pergi ke bengkel, orang bengkel untuk nyelesaikannya 500 ribu dia minta sama kami. Alhamdulillahnya itulah pas Mobil lagi keluar," ucapnya.
Namun demikian meskipun tidak menyebabkan kerugian materi yang besar namun insiden pohon tumbang seperti itu sangat membahayakan, baik untuk masyarakat yang tinggal disekitar lokasi kejadian maupun para pengguna jalan yang melintas.
Menanggapi insiden dan keluhan masyarakat ini, Firdaus Zar'in Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Fraksi Nasdem mengatakan bahwa seharusnya Dinas terkait dari Pemkot harus melakukan pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon-pohon wewenangnya tersebut.
Sebab menurutnya apabila hal ini sampai menimbulkan korban, maka masyarakat bisa saja melakukan Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action kepada Pemkot.
"Kuncinya kan di pemeliharaan dan pengawasan, begitu di tanam dipelihara di awasi, Karena masyarakat bisa melakukan Class Action itu kalau sampai di timpa, mati gitu, kecelakaan kan," ucapnya. Senin, 19 September 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Tim-TRC-dan-relawan-penanggulangan-bencana-BPBD-Kota-Pontianak.jpg)