Cara Ubah Data Kartu Keluarga Online, Simak Syarat dan Prosesnya Disini!

Satu-satunya untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan perubahan data pada dokumen tersebut.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
net
Ilustrasi-Dokumen Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap kepala keluarga, pengurusan kartu keluarga biasanya diajukan pada hari kerja instansi yaitu Senin-jumat akan tetapi pada artikel dijelaskan cara mengurus kartu keluarga pada hari sabtu dan minggu dengan cara Online. 

Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.

Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak Kartu Keluarga online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.

Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.

Jika seluruh data Kartu Keluarga yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.

Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

Dengan demikian File Kartu Keluarga yang baru diajukan dapat disimpan juga dalam bentuk File dan bisa diprint sendiri jika sewaktu waktu diperlukan untuk pencetakan. 

Syarat Pindah Kartu Keluarga dan Mengurus Secara Offline Terbaru

Adapun  Syarat-syaratnya dapat dipersiapkan adalah sebagai berikut :

* Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya.

Fotocopy Akta Perkawinan.

Fotocopy Akta Perceraian.

Fotocopy Akta Kelahiran.

* Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat.

Untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan anda tidak akan dikenakan biaya apapun, alias gratis.

Demikian cara melakukan perubahan data di dokumen Kartu Keluarga secara online, anda cukup mengaksesnya dari HP atau PC yang terpenting adalah pastikan anda memiliki akses internet yang memadai agar lebih mempermudah.

Semoga cara- cara dalam artikel iini dapat membantu mengatasi permasalahan perubahan data dokumen kependudukan yang anda miliki. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved