Pertamina Sudah Terapkan Pembatasan Pembelian Solar, untuk Pertalite Masih Menunggu Revisi Perpres
Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria menyampaikan bahwa sejauh ini memang sudah ada pembatasan pembelian solar
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pertamina telah menerapkan pembatasan pembelian solar sesuai dengan pembatasan dan pengendalian Bio Solar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), yang tertuang dalam SK 04 BPH Migas terkait pembelian maksimal Bio Solar JBT yang dibagi dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama yakni kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat dengan ketentuam maksimal pengisian sebanyak 60 liter per hari, per kendaraan.
Kelompok kedua, kendaraan penumpang atau barang roda empat. Dengan pengisian maksimal 80 liter perhari, untuk per kendaraaan.
Kelompok ketiga, adalah kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Dimana pengisian maksimal mencapai 200 liter perhari untuk satu kendaraan.
• Kalbar Mulai Identifikasi Isu Strategis untuk Perlindungan dan Pengelolaan Fungsi Ekosistem Gambut
Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria menyampaikan bahwa sejauh ini memang sudah ada pembatasan pembelian solar maksimal sesuai SK BPH Migas dan atau SE Pemda setempat, termasuk sudah diterapkan di Area Kalbar.
“Inikan sudah diterapkan dan sekarang lebih rigid lagi dengan sistem digitalisasi melalui pendaftaran subsiditepat.mypertamina.id,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 16 September 2022.
Sedangkan pada Pertalite belum dilakukan pembatasan. karena masih menunggu revisi Perpres No 191/2014.
Namun dikatakannya untuk saat ini walau belum ada pembatasan masyarakat harus bijak menggunakan BBM Pertalite, dan membeli dalam jumlah yang wajar.
“Kalau pembatasan pembelian untuk bahan bakar solar aturannya sudah jelas. Sedangkan untuk Pertalite kita masih menunggu Revisi Perpres,”pungkansya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News