Cara Mudah dan Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Berikut Persyaratan Lengkapnya !

Selama tidak digunakan dan masuk pada masa pensiun dana terendap di BPJS Ketenagakerjaan dapat di cairkan dalam bentuk JHT.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan-Berikut cara dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang memasuki usia pensiun, mengudurkan diri atau berhenti karena cacat total, Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebelum dan setelah memasuki usia pensiun, aturan ini berubah dari sebelumnya yang menyatakan bahwa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan harus berusia 56 Tahun.

Untuk mencarikan BPJS Ketenagakerjaan seseorang karyawan harus memasuki usia pensiun di usia 56 Tahun atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.

Sementara cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang bisa digunakan oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, mengalami PHK, ingin mencairkan klaim sebagian, meninggalkan Indonesia, hingga cacat total tetap, dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan diberikan diperuntukan kepada karyawan oleh perusahaan sebagai bentuk Jaminan dan perlindungan saat bekerja.

Kegunaan dan manfaat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja.

Selama tidak digunakan dan masuk pada masa pensiun dana terendap di BPJS Ketenagakerjaan dapat di cairkan dalam bentuk JHT.

Info Update, Syarat Mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan Harus Usia 56 Tahun

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan perhatikan syarat berikut ini :

1. PHK atau Mengundurkan Diri

* Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

* Kartu KTP elektronik.

* Buku tabungan berbagai jenis bank.

* Kartu Keluarga (KK).

* Surat Pernyataan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, surat yang menyatakan perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

* NPWP (apabila ada).

* Untuk peserta PHK, dinyatakan berhenti bekerja berdasarkan PHI, pemutusan kerja bipartit, dan/atau terlibat tindak pidana (kasus hukum).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved