Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Simak Cek Disini!

Pasalnya hal ini akan melindungi karyawan bila terjadi kecelakaan kerja, sehingga bisa berobat tanpa mengeluarkan biaya apapun.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Uang Tunai BPJS Ketenagakerjaan, Artikel ini membahas bagaimana cara seorang mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk orang yang telah meninggal dunia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan berupa Kartu BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi seorang karyawan yang bekerja, terlebih jika karyawan tersebut bekerja untuk waktu yang lama.

Setiap perusahan wajib untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Pekerja dan agar karyawan mendapatkan perlindungan saat bekerja.

Pasalnya hal ini akan melindungi karyawan bila terjadi kecelakaan kerja, sehingga bisa berobat tanpa mengeluarkan biaya apapun.

Sebagaimana aturan klaim Badan Penyelanggara Jaminan Sosial ( BPJS ), Klaim pencairan dapat dilakukan apabila seorang karyawan telah berhenti bekerja dan atau diberhentikan akibat Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

Memberikan kemudahan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Jaminan Kematian.

Jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Terjadi PHK Oleh Perusahaan Tempat Bekerja

Jaminan kematian merupakan bagian dari asuransi ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan sedang aktip kepesertaannya di BPJS kesehatan.

Aturan klaim ini merujuk pada peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ahli waris selanjutnya akan menerima uang tunai dari Jaminan Kematian dengan segala persyaratan yang diserahkan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya sang ahli aris akan menerima pembayaran tersebut paling lama tiga hari kerja setelah.
Berikut adalah cara klaim jaminan kematian sebagaimana dikutip dari Kompas.com

1. Kartu perserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) peserta dan ahli waris.

3. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.

4. Surat keterangan kematian atau akta kematian dari pejabat yang berwenang.

5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

6. Surat Referensi Kerja.

7. Buku tabungan. Buku Nikah apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta.

8. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) untuk saldo lebih dari Rp 50 juta.

Kematian BPJS Ketenagakerjaan Setelah mengumpulkan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.

Mekskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang

Meskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online,

Namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang.

Cara Mudah dan Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Berikut Persyaratan Lengkapnya !

Berikut cara verifikasi data jika dikantor cabang BPJS terdekat anda.

Pilih program JKM pada tampilan halaman utama Lapakasik.

Pilih hubungan pekerja sendiri, lalu klik captcha.

Mengisi data ahli waris dengan lengkap.

* Mengisi data peserta dengan lengkap.

* Mengisi data anak peserta dengan lengkap apabila peserta memiliki anak.

* Unggah dokumen persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.

Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.

Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC di pojok digital kantor cabang.

* Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim BPJS Ketenagakerjaan.

* Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

* Klik Informasi Status Klaim

Jika sudah melakukan Klaim maka ahli waris dalam hal ini anak dari karyawan yang sudah meninggal berhak sepenuhnya atas jaminan kematian tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved