Aturan Baru Tes PCR-Antigen di Syarat Naik Pesawat Mulai Senin 19 September 2022 Semua Maskapai
Cek lagi aturan Tes PCR dan Antigen dalam Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai Senin 19 September 2022 di semua Maskapai penerbangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek lagi aturan Tes PCR dan Antigen dalam Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai Senin 19 September 2022 di semua Maskapai penerbangan.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, kini tidak perlu menunjukkan tes PCR dan Antigen, asal memenuhi syarat vaksinasi sesuai usia.
Artinya bagi yang tidak memenuhi Syarat Naik Pesawat, hasil tes PCR dan Antigen masih dibutuhkan sebagai pengganti.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
• Pesawat Jakarta-Bali Terfavorit, Cek Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia Terbaru 2022
SE Kementerian Perhubungan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin 29 Agustus 2022.
Tak perlu antigen dan pcr jika memenuji syarat
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Nur Isnin, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
• Beda Syarat Naik Pesawat Tiap Akhir Pekan di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai September 2022
"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Nur Isnin.
Ia mengatakan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.