Beda Syarat Naik Pesawat Tiap Akhir Pekan di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai September 2022

Simak perbedaan Syarat Naik Pesawat tiap akhir pekan dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai bulan September 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Warga melakukan vaksinasi Covid-19 - Cek Beda Syarat Naik Pesawat Setiap Akhir Pekan di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak perbedaan Syarat Naik Pesawat tiap akhir pekan dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai bulan September 2022.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara kini Syarat Naik Pesawat kian dipersulit.

Pemerintah kembali merivisi Syarat Naik Pesawat terbaru para penumpang harus sudah mengantongi sertifikat Vaksin Covid-19 minimal Booster.

Kini Syarat Naik Pesawat berupa hasil tes PCR maupun Antigen sudah tidak berlaku lagi.

Bagi warga yang akan melakukan perjalanan udara dalam negeri dengan pesawat saat pandemi Covid-19 cukup wajib Booster.

Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi yang terbit 25 Agustus lalu.

Inilah Bandara Pesawat Bertarif Parkir Termahal di Dunia Tahun 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan merilis SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

Aturan tersebut sejatinya berlaku efektif sejak tanggal 29 Agustus 2022.

Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:

- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

- PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved