Jadwal SIM Keliling Pontianak Kamis 15 September 2022 Jalan Adisucipto Dengan Lokasi BRI Parit Baru

Agar dilayani petugas tanpa kendala sebagiknya anda siapkan persyaratan terutama yang terkait administrasi perpanjangan SIM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Pelayanan Mobil SIM Keliling-Jadwal SIM Keliling Pontianak hari ini akan beroperasi dijalan Adisucipto tepatnya di halaman Bank BRI Parit Baru, waktu pelayanan perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID –Jadwal SIM Keliling Pontianak hari ini 15 September 2022 seperti biasanyya SIM Keliling akan dilayani Satlantas Polresta Pontianak dengan tujuan untuk menjangkau lokasi terdekat dengan masyarakat, pelayanan SIM Keliling Pontianak dibuka pada Pukul 09.00 WIB Setiap harinya.

Jika masyarakat ingin memperpanjang masa berlaku SIM C atau SIM A, datang saja ke gerai SIM Keliling Pontianak dengan membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan perpanjangan SIM.

Perlu diketahui jika SIM Keliling Pontianak tidak melayani penerbitan SIM Baru, jika ingin membuat SIM Baru maka diwajibkan datang langsung ke Polresta Pontianak.

Agar dilayani petugas tanpa kendala sebagiknya anda siapkan persyaratan terutama yang terkait administrasi perpanjangan SIM.

Pada bagian terakhir kami juga menyajikan peta digital yang mudah diakses dari Goggle Maps agar mempermudah anda yang ingin datang ke gerai SIM Keliling Pontianak.

CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI  

Berikut Rincian jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Pontianak September 2022

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak

Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan biaya 80.000 untuk kategori SIM A dan 75.000 untuk kategori SIM C.

Biaya ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selanjutnya persayaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM anda harus mempersiapkan dokumen berikut:

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C

* Foto Kopi KTP yang masih berlaku

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

* Bukti Cek Kesehatan,

* Bukti Tes Psikologi.

Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Sebagai Informasi tambahan berikut adalah persyaratan usia untuk membuat dokumen Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM, dijabarkan sebagai berikut :

* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

* 18 tahun untuk SIM CI

* 19 tahun untuk SIM CII

* 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

* 21 tahun untuk SIM BII

* 22 tahun untuk SIM BI umum

* 23 tahun untuk SIM BII umum.

Daftar Kendaraan SIM A ! Ketahui Jenis SIM A , Syarat Membuat SIM A & Biaya Pembuatan SIM A

Cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling

Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling.

Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C ( Saat Menemui Petugas SIM Keliling)

1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

6. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

7. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Demikian cara yang dapat anda ikuti jika sampai di gerai SIM Keliling Pontianak, nah semoga anda selalu dipermudah dalam urusan yang berkaitan dengan dokumen Surat Izin Mengemudi. (*)

Titik Lokasi Jalan Adisucipto (Bank BRI Parit Baru) dapat dilihat pada tampilan Google maps berikut :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved