Beda Syarat Naik Pesawat Tiap Akhir Pekan di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai September 2022
Simak perbedaan Syarat Naik Pesawat tiap akhir pekan dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai bulan September 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak perbedaan Syarat Naik Pesawat tiap akhir pekan dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai bulan September 2022.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara kini Syarat Naik Pesawat kian dipersulit.
Pemerintah kembali merivisi Syarat Naik Pesawat terbaru para penumpang harus sudah mengantongi sertifikat Vaksin Covid-19 minimal Booster.
Kini Syarat Naik Pesawat berupa hasil tes PCR maupun Antigen sudah tidak berlaku lagi.
Bagi warga yang akan melakukan perjalanan udara dalam negeri dengan pesawat saat pandemi Covid-19 cukup wajib Booster.
Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi yang terbit 25 Agustus lalu.
• Inilah Bandara Pesawat Bertarif Parkir Termahal di Dunia Tahun 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan merilis SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.
Aturan tersebut sejatinya berlaku efektif sejak tanggal 29 Agustus 2022.
Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
- PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
• Aturan Baru Penumpang Bawa Drone saat Naik Pesawat Sesuai Surat Edaran Kemenhub
Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, Angkasa Pura Airports (AP I) mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang mereka kelola.
Tujuannya, untuk mendorong percepatan program vaksinasi, serta mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksin booster yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.
"Layanan sentra vaksinasi Covid-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, dikutip dari laman resmi AP I.
Begitu juga dengan AP II, menyediakan sentra vaksinasi booster di semua bandara di bawah pengelolaan perusahaan pelat merah itu.
"Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia," kata VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan tertulis, 29 Agustus lalu.
Akbar memastikan, AP II bersama pemangku kepentingan terkait berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan.
(*)
.
.
.
.