Pemprov Kalbar Targetkan Peningkatan PAD dari Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
Di Kalbar ia mengatakan terdapat 258 perusahaan perkebunan dan lebih dari 70 perusahaan pertambangan, yang kesemuanya menggunakan air.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mentargetkan peningkatan pendapatan dari Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.
Berdasarkan data Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Kalbar, sejak 10 tahun lalu pajak air permukaan di Kalbar tidak mengalami perubahan.
Dengan perubahan ini, Pemprov Kalbar mentargerkan memperoleh pendapatan dari Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan sebanyak 15 milyar rupiah dari sebelumnya hanya 3,5 Milyar Rupiah.
Atas perubahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar menggelar sosialisasi penghitungan dasar pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 14 September 2022.
• BREAKING NEWS - Gempa Kekuatan 3,1 Guncang Wilayah Kecamatan Air Besar Landak Kalbar Hari Ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi, Kepala Bapenda Kalbar M Bari, serta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Munsif menjadi pemateri pada sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Tinggi Kalbar yang diikuti oleh berbagai perwakilan pihak perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kalbar.
Kepala Bapenda Kalbar M Bari menyampaikan saat ini Terget Pemprov Kalbar terhadap pajak Pemanfaatan Air Permukaan sebanyak 15 Milyar dari sebelumnya hanya 3,5 Milyar.
"Selama 5 tahun terakhir target terhadap pajak permukaan hanya 3,5 milyar dan sekarang meningkat 15 milyar, tetapi Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah,"ujarnya.
Pada sosialisasi ini pihak Bapenda menginformasikan tarif baru yang sejak tahun 2012 lalu belum mengalami kenaikan, saat ini tarif air permukaan dari 250 rupiah menjadi 600 rupiah per kubik.
Selain Pajak Pemanfaatan Air Permukaan pihak Bapenda dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan.
Di Kalbar ia mengatakan terdapat 258 perusahaan perkebunan dan lebih dari 70 perusahaan pertambangan, yang kesemuanya menggunakan air.
Nantinya pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengecekan langsung terkait pemakaian air dari pihak perusahaan dengan memeriksa alat pengukur di tiap perusahaan.
"Dengan adanya sosialisasi ini kami harap dapat meningkatkan kesadaran dari pihak perusahaan, sehingga bila secara administrasi dan aturan tidak sesuai dengan apa yang kita dapatkan, maka kami akan meminta Kejaksaan Untuk bisa lebih melakukan pengawasan lebih lanjut, sehingga pendapatan pajak daerah meningkat,"jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/feri-140922-air.jpg)