Cara dan Syarat Usulkan Pindah Kelas BPJS Kesehatan Kepesertaan Mandiri Gratis!
Kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri terbagi dalam dua ketegori yaitu BPJS Kesehatan dengan kepsertaan mandiri dan Kepesertaan PBI.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan merupakan dokumen kartu identitas berobat setiap pesergta jaminan kesehatan untuk setiap keanggotaan pada BPJS.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan bentuk Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri terbagi dalam dua ketegori yaitu BPJS Kesehatan dengan kepsertaan mandiri dan Kepesertaan PBI.
Kedua kategori ini sama saja, yang membedakannya adalah dari segi pembayaran Iuran perbulannya.
Kepesertaan dengan golongan PBI, Kepesertaan ini diperuntukan untuk masayarakat kurang mampu dengan tujuan memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan.
Badan penyelenggara jaminan sosial memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin bergabung dalam kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
• Cek ! Ini 21 Pelayanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Menyesuaikan Aturan KRIS
Setiap orang bisa memilih untuk mendapatkan fasilitas dan kategori kepesertaan di BPJS, terdapat dua kategori yang pertama BPJS Kesehatan yang dibayarkan secara mandiri dan yang kepesertaanya bersifat PBI atau menjadi tanggungan negara.
Adapun yang menjadi kategori pelayanan BPJS yang kedua adalah peserta dengan kepesertaan Non PBI atau Mandiri.
Penentuan Iuran ini dihitung berdasarkan kelasa yang dipilih oleh peserta, secara khusus untuk kepesertaan yang satu ini adalah bagi masyarakat yang memiliki penghasilan.
Sedangkan jika kepesertaan yang sifatnya PBI maka seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui dinas sosial.
Tujuan BPJS PBI adalah untuk membantu masyarakat kurag mampu agar bisa mendapatkan layanan dan perlindungan, serta fasilitas kesehatan yang baik.
Bagaimana jika peserta dengan kepesertan BPJS Kesehatan secara mandiri ingin mengurus pindah kategori ke Sistem Kategori PBI yang iuran perbulannya dibayar oleh pemerintah ?
Artikel ini kami sajikan untuk menjawab pertanyaan tersebut, oleh sebab itu simak hinga selesai tahapan yang kami berikan......
Langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan yang berada di domisili terdekat dengan membawa dokumen yang di perlukan :
* Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) seluruh anggota keluarga.
* Kartu Keluarga ( KK ).
* Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
* Surat pengantar puskesmas.
* Bawa kartu BPJS Kesehatan sebelumnya ( BPJS mandiri ).
* Pas foto 3×4.
• BPJS Kesehatan Tanggung Operasi Bersalin, Berikut Posedurnya dan Rincian Biayanya!
Selanjutnya dengan dokumen yang telah disediakan Petugas akan membantu pindah BPJS anda tersebut pindah status dari BPJS mandiri ke PBI.
* Diarahkan untuk melakukan registarsi ke dinas sosial, silakan lanjut dengan arahan yang diberikan oleh petugas BPJS.
* Perubahan kepesertaan dari mandiri ke PBI tidak akan langsung diproses dan menunggu data yang telah diperlukan sesuai ketentuan apa belum.
* Tunggu data anda masuk ke data rekonsiliasi Dinas Sosial dimana sudah disahkan oleh Kemensos.
* Setelah data sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka nantinya anda akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis.
* Jika berhasil nanti peserta BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran BPJS lagi setelah pindah ke PBI, karena pemerintahlah yang akan menanggungnya.
Untuk segala pengurusan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan ini tidak dikenakan biaya apapun.
Demikian cara yang kami buat untuk anda ikuti jika ingin melakukan pindah kelas BPJS Kesehatan mandiri ke BPJS Kesehatan PBI, kiranya informasi ini bermanfaat dan memberikan kemudahan untuk anda. (*)
Sumber : BPJS Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-bpjs-kesehatan.jpg)