Sebagai Dokumen Pendukung Untuk Buat KTP, Apa itu Surat Keterangan RT ? Kenali Fungsinya Berikut!

Dokumen KTP diperlukan setiap orang dan wajib dimiliki untuk dapat mengakses pelayanan Publik dalam hal administrasi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Kartu Tanda Penduduk Online atau KTP Elektronik.-Saat ini bagi anda yang ingin melakukan registrasi pembuatan KTP baru tidak diperlukan lagi Dokumen pendukung berupa surat pengantar dari RT, Kini pembuatan KTP lebih dipermudah dengan hanya meminta surat keterangan dari Desa atau Keluarahan. 

Minimal berusia 17 tahun

* Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang datang dari luar negeri karena pindah.

* Proses selanjutnya yaitu datang langsung ke kantor desa atau kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, berikut cara atau langkah langkah untuk membuat KTP:

Pada jam kerja ada baiknya untuk mengurus dokumen KTP secara langsung ke Disdukcapil tempat berdomisili.

* Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar.

Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.

* Datang ke Disdukcapil membawa persyaratan yang telah ditentukan, masuk ke loket pelayanan KTP dan serahkan berkas kepada petugas disana, serta sampaikan bahwa anda ingin membuat dokumen KTP.

Penyerahan dokumen

Setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.

Ambil Foto dan sidik jari

Untuk mengurus KTP tidak akan dikenakan biaya apapun, semua proses penerbitan dilakukan secara gratis.

Jika Surat Pengantar dari RT tidak berlaku lagi untuk pembuatan KTP, dokumen ini masih tetap dipergunakan sebagai surat pengantar ke desa atau kelurahan dalam mengurus dokumen surat keterangan domisili.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved