Sebagai Dokumen Pendukung Untuk Buat KTP, Apa itu Surat Keterangan RT ? Kenali Fungsinya Berikut!
Dokumen KTP diperlukan setiap orang dan wajib dimiliki untuk dapat mengakses pelayanan Publik dalam hal administrasi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Minimal berusia 17 tahun
* Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
* Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang datang dari luar negeri karena pindah.
* Proses selanjutnya yaitu datang langsung ke kantor desa atau kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, berikut cara atau langkah langkah untuk membuat KTP:
Pada jam kerja ada baiknya untuk mengurus dokumen KTP secara langsung ke Disdukcapil tempat berdomisili.
* Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar.
Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
* Datang ke Disdukcapil membawa persyaratan yang telah ditentukan, masuk ke loket pelayanan KTP dan serahkan berkas kepada petugas disana, serta sampaikan bahwa anda ingin membuat dokumen KTP.
* Penyerahan dokumen
Setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.
* Ambil Foto dan sidik jari
Untuk mengurus KTP tidak akan dikenakan biaya apapun, semua proses penerbitan dilakukan secara gratis.
Jika Surat Pengantar dari RT tidak berlaku lagi untuk pembuatan KTP, dokumen ini masih tetap dipergunakan sebagai surat pengantar ke desa atau kelurahan dalam mengurus dokumen surat keterangan domisili.
(*)