Sebagai Dokumen Pendukung Untuk Buat KTP, Apa itu Surat Keterangan RT ? Kenali Fungsinya Berikut!
Dokumen KTP diperlukan setiap orang dan wajib dimiliki untuk dapat mengakses pelayanan Publik dalam hal administrasi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan dokumen identitas milik seseorang yang telah memenuhi syarat minimal usia 17 Tahun yang digunakan sebagai dokumen kependudukan.
Jika seseorang telah memenuhi syarat usia untuk membuat KTP maka sesegera mungkin untuk membuat KTP di kantor Disdukcapil ataupun kantor kecamatan untuk beberapa wilayah telah tersedia pembuatan KTP.
Dokumen KTP diperlukan setiap orang dan wajib dimiliki untuk dapat mengakses pelayanan Publik dalam hal administrasi.
Untuk membuat dokumen KTP kini persyaratannya telah dipermudah yaitu dengan tidak berlakunya surat pengantar dari RT seabagai dokumen yang sering dijadikan penunjang.
Hal lantaran data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) dinilai sudah cukup lengkap sehingga tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan dari pihak RT.
Adapun berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.
Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
Lantas, apa yang dimaksud Surat pengantar dari RT dan apa Fungsinya ?
Surat pengantar, adalah surat yang dibuat dengan tujuan memberitahu pihak yang dituju bahwa si pembawa surat telah diketahui dan disetujui oleh pihak yang bertanggung jawab terkait isi surat tersebut.
Surat pengantar RT merupakan dokumen yang sah untuk segala urusan dokumen yang berkaitan dengan adminitrasi kependudukan atau yang lainnya.
Penggunaan Surat Pengantar RT/RW kini tidak lagi sebagai dokumen yang dipersyaratkan dalam mengurus administras pembuatan KTP dengan rujukan dan aturan berikut :
* Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
* Masyarakat cukup membawa kartu keluarga (KK) jika ingin membuat dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil setempat.
* Jika belum mempunya nomor induk kependudukan (NIK), hanya perlu meminta pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Berikut syarat mengurus dokumen KTP terbaru.
* Minimal berusia 17 tahun
* Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
* Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang datang dari luar negeri karena pindah.
* Proses selanjutnya yaitu datang langsung ke kantor desa atau kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, berikut cara atau langkah langkah untuk membuat KTP:
Pada jam kerja ada baiknya untuk mengurus dokumen KTP secara langsung ke Disdukcapil tempat berdomisili.
* Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar.
Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
* Datang ke Disdukcapil membawa persyaratan yang telah ditentukan, masuk ke loket pelayanan KTP dan serahkan berkas kepada petugas disana, serta sampaikan bahwa anda ingin membuat dokumen KTP.
* Penyerahan dokumen
Setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.
* Ambil Foto dan sidik jari
Untuk mengurus KTP tidak akan dikenakan biaya apapun, semua proses penerbitan dilakukan secara gratis.
Jika Surat Pengantar dari RT tidak berlaku lagi untuk pembuatan KTP, dokumen ini masih tetap dipergunakan sebagai surat pengantar ke desa atau kelurahan dalam mengurus dokumen surat keterangan domisili.
(*)