Paspor Hilang ? Simak Cara Urus Paspor yang Hilang Lengkap dengan Dendanya!

Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap warga negara ketika akan memasuki wilayah negara lain.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Sebagai Dokumen Identitas di Luar Negeri, Sebagai dokumen yang menunjukan identitas cara menerbitkan yang baru tampak rumit dan memerlukan biaya itu sebabnya pemilik paspor harus menyimpannya baik-baik. 

Prosedur mengurus paspor hilang

Ketika mengetahui bahwa paspor Anda hilang, segeralah datang ke kantor kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Jelaskan di mana dan kapan kira-kira paspor tersebut hilang dari tangan Anda.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, segera bawa surat tersebut ke kantor imigrasi.

Di kantor imigrasi, pemohon harus menjalani proses wawancara Berita Acara Pemeriksaan atau BAP karena paspor yang hilang tersebut.

Jika BAP pemohon sudah disetujui, pemohon bisa langsung mengurus permohonan paspor baru.

Namun jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian dalam proses kehilangan paspor, maka permohonan pembuatan paspor baru akan ditangguhkan selama waktu yang ditentukan kemudian.

Waktu penangguhan ini bisa berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun lamanya, tergantung dari petugas imigrasi yang menetapkan. 

Denda dan prosedur pembuatan paspor baru memang cukup rumit, itulah sebabnya, paspor harus disimpan di tempat yang rapi dan aman untuk meminimalkan kasus kehilangan paspor.\

Demikian beberapa cara mengurus paspor hilang, Jadi mengingat pengurusan penerbitan paspor lumayan rumit dan akan dikenakan denda maka kami menyarankan agar anda menjaga baik-baik paspor yang anda miliki agar kegiatan Anda di luar negeri tidak terhambat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved