Paspor Hilang ? Simak Cara Urus Paspor yang Hilang Lengkap dengan Dendanya!
Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap warga negara ketika akan memasuki wilayah negara lain.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk dapat bepergian ke Luar Negeri dokumen ini digunakan sebagai identitas kewarganegaraan.
Ketika kondisi paspor rusak atau cacat sehingga informasi yang berada di dalamnya tak bisa terbaca dengan mudah, atau kondisi paspor basah sehingga memberi kesan tak pantas sebagai dokumen resmi, maka Anda harus menggantinya dengan paspor yang baru.
Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap warga negara ketika akan memasuki wilayah negara lain.
Untuk pembuatan paspor ini ada denda yang diterapkan, karena dianggap warga negara lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan.
Untuk itu, paspor harus disimpan dengan cara yang benar agar tak cacat atau rusak.
• Jokowi Instruksikan Agar Buat Paspor Dipermudah, Simak Syarat Buat Paspor Terbaru Bagi Calon TKI!
Seandainya dokumen paspor yang anda miliki kemudian hilang dan rusak maka yang harus anda lakukan adalah membuat yang baru, tentunya untuk dokumen yang satu ini akan dikenakan denda tidak seperti dokumen kependudukan yang lainnya.
Untuk menerbitkan dokumen paspor yang hilang simak langkah-langkah berikut ini....
Berikut syarat, alur dan denda yang diterapkan untuk mengurus kehilangan paspor yang harus anda ketahui :
1. Persiapkan Syarat dan denda mengurus paspor hilang
Untuk mengurus dokumen paspor yang hilang diperlukan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk kelengkapan administrasi.
* E-KTP asli maupun fotokopi.
* Kartu keluarga asli maupun fotokopi.
* Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah (asli dan fotokopi).
* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Adapun denda pengurusan paspor hilang dan pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp 1.000.000 jika diketahui ada unsur kecerobohan.
• Layanan Jemput Bola Paspor Masuk Desa Permudah Layanan Masyarakat Dalam Pengurusan Paspor
Prosedur mengurus paspor hilang
Ketika mengetahui bahwa paspor Anda hilang, segeralah datang ke kantor kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan.
Jelaskan di mana dan kapan kira-kira paspor tersebut hilang dari tangan Anda.
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, segera bawa surat tersebut ke kantor imigrasi.
Di kantor imigrasi, pemohon harus menjalani proses wawancara Berita Acara Pemeriksaan atau BAP karena paspor yang hilang tersebut.
Jika BAP pemohon sudah disetujui, pemohon bisa langsung mengurus permohonan paspor baru.
Namun jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian dalam proses kehilangan paspor, maka permohonan pembuatan paspor baru akan ditangguhkan selama waktu yang ditentukan kemudian.
Waktu penangguhan ini bisa berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun lamanya, tergantung dari petugas imigrasi yang menetapkan.
Denda dan prosedur pembuatan paspor baru memang cukup rumit, itulah sebabnya, paspor harus disimpan di tempat yang rapi dan aman untuk meminimalkan kasus kehilangan paspor.\
Demikian beberapa cara mengurus paspor hilang, Jadi mengingat pengurusan penerbitan paspor lumayan rumit dan akan dikenakan denda maka kami menyarankan agar anda menjaga baik-baik paspor yang anda miliki agar kegiatan Anda di luar negeri tidak terhambat. (*)