Cara Ubah Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen E-KTP Secara Manual di Kantor Disdukcapil!
Pada dokumen KTP berisikan identitas pemiliknya, termasuk dengan rekaman sidik jadi elekstronik dan tanda tangan elektronik.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan dokumen identitas yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai dokumen administrasi kependudukan bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat.
Umumnya setiap orang akan memiliki KTP saat berusia 17 tahun.
Dokumen KTP kini telah berbasis elektronik ( E-KTP ) dengan masa berlakunya seumur hidup.
Pada dokumen KTP berisikan identitas pemiliknya, termasuk dengan rekaman sidik jari elekstronik dan tanda tangan elektronik.
Seiring berjalannya waktu terkadang seorang pemilik KTP kemudian merubah bentuk tanda tangannya, hal ini kemudian menyebabkan perbedaannya antara tanda tangan lama dan tanda tangan yang baru.
• Cara Urus KTP Rusak Secara Manual dan Online, Dilengkapi Persyaratan Berikut !
Lantas, Bagaimana jika seseorang telah merubah bentuk tanda tanggannya ?
Tentu akan menjadi masalah jika seseorang telah merubah tanda tanggannya dan tentu berbeda dengan yang terekam di E-KTP.
Hal ini menjadi masalah jika nantinya pemilik E-KTP akan mengakses layanan publik yang mengharuskan E-KTP sebagai persyaratannya.
Sebagai contoh jika ingin membuat buku Rekening Bank baru maka petugas mewajibkan agar seseorang tersebut untuk menandatangani beberapa bagian dokumen dengan tanda tangan sesuai KTP.
Untuk mengatasi masalah ini simak pada artikel berikut, terkait cara merubah tanda tangan pada dokumen E-KTP.
Cara ganti tanda tangan di KTP Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui instagram @zudanarifofficial menjelaskan syarat dan cara ganti tanda tangan di KTP, dikutip dari Kompas.com
"Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun," ungkap dia.
Sementara itu, caranya hanya harus datang ke Dinas Dukcapil setempat dan menyampaikan bahwa Anda akan mengganti tanda tangan.
"Caranya harus datang ke Dinas Dukcapil, atau ke kecamatan, atau ke kelurahan yang ada pelayanan pembuatan KTP-el," kata Zudan.
• Syarat Pindah Kartu Keluarga dan Mengurus Secara Offline Terbaru
Nantinya, pemohon akan diminta mengganti tanda tangan di atas signing ped, seperti saat pertama kali membuat tanda tangan KTP.
Akan tetapi, bergantinya tanda tangan berdampak luas.
Sehingga Zudan memperingatkan hal ini.
"Perlu saya ingatkan ada implikasinya karena nanti akan berbeda dengan yang ada di ijazah, buku tabungan, atau polis asuransi," Dia menyarankan bila tidak ada urgensinya, tidak perlu ganti tanda tangan.
Saat mendatangi Disdukcapil anda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP dan Kartu Keluarga jangan lupa menyiapkan salinannya juga.
Untuk mengurus perubahan data di dokumen E-KTP sama dengan dokumen kependudukan lain, anda tidak akan dikenakan biaya apapun oleh petugas Disdukcapil.
Pergantian tanda tangan di E-KTP ini tidak bisa dilakukan secara online, anda wajib untuk mengurusnya di Disdukcapil tempat anda berdomisili.
Demikian artikel ini kami sajikan untuk anda kiranya dapat membantu meyelsaikan masalah perubahan tanda tangan anda yang berbeda dengan yang terekam di E-KTP. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ganti Tanda Tangan hingga Foto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dokumen-KTP.jpg)