Cara Ubah Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen E-KTP Secara Manual di Kantor Disdukcapil!

Pada dokumen KTP berisikan identitas pemiliknya, termasuk dengan rekaman sidik jadi elekstronik dan tanda tangan elektronik.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Ilustrasi KTP-Berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data E-KTP yang berupa tanda tangan elektronik dikantor Disdukcapil. 

Akan tetapi, bergantinya tanda tangan berdampak luas.

Sehingga Zudan memperingatkan hal ini.

"Perlu saya ingatkan ada implikasinya karena nanti akan berbeda dengan yang ada di ijazah, buku tabungan, atau polis asuransi," Dia menyarankan bila tidak ada urgensinya, tidak perlu ganti tanda tangan.

Saat mendatangi Disdukcapil anda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP dan Kartu Keluarga jangan lupa menyiapkan salinannya juga.

Untuk mengurus perubahan data di dokumen E-KTP sama dengan dokumen kependudukan lain, anda tidak akan dikenakan biaya apapun oleh petugas Disdukcapil.

Pergantian tanda tangan di  E-KTP ini tidak bisa dilakukan secara online, anda wajib untuk mengurusnya di Disdukcapil tempat anda berdomisili.

Demikian artikel ini kami sajikan untuk anda kiranya dapat membantu meyelsaikan masalah perubahan tanda tangan anda yang berbeda dengan yang terekam di E-KTP. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ganti Tanda Tangan hingga Foto.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved