Jadwal SIM Keliling Pontianak Kamis 8 September 2022 Jalan Adisucipto Dengan Lokasi BRI Parit Baru
Petugas akan memulai pelayanana Perpanjangan SIM pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Sumber : Polresta Pontianak
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan biaya 80.000 untuk kategori SIM A dan 75.000 untuk kategori SIM C.
Biaya ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selanjutnya persayaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM anda harus mempersiapkan dokumen berikut:
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C
* Foto Kopi KTP yang masih berlaku
* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
* Bukti Cek Kesehatan,
* Bukti Tes Psikologi.
Sebagai Informasi tambahan berikut adalah persyaratan usia untuk membuat dokumen Surat Izin Mengemudi ( SIM )
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM, dijabarkan sebagai berikut :
* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
* 18 tahun untuk SIM CI
* 19 tahun untuk SIM CII
* 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
* 21 tahun untuk SIM BII
* 22 tahun untuk SIM BI umum
* 23 tahun untuk SIM BII umum.
Demikian terkait jadwal layanan SIM Keliling Pontianak lengkap dengan segala persyaratan yang harus anda persiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C dan Pastikan anda tetap mematuhi Protokol kesehatan dalam mengurus perpanjangan SIM. (*)