Cara Urus Sertifikat Tanah di Notaris, Apa Bedanya dengan PPAT ? Cek Biayanya Disini !
Dalam proses sertifikasi tanah, ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Kartu Kavling
* Akta Jual Beli Tanah
* Surat BPHTB
* Pajak Penghasilan atau PPh
Susun semua berkas dokumen di atas dalam satu map lalu selanjutnya anda bisa mendatangi kantor notaris pilihan anda, sebagai saran anda bisa memilih kantor notaris terdekat dengan tempat anda berdomisili.
Selanjutnya Notaris dan tim akan mengurus segalanya ke kantor BPN.
Untuk mengurus dokumen Sertifikat Tanah di Notaris anda akan dikenakan biaya dimana biaya notaris ini tergantung kesepakatan dan tawar menawar kedeua pihak.
Besaran biaya notaris tergantung kesepakatan tawar-menawar kedua pihak. Ada baiknya menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin.
Jika membeli rumah melalui bank, pihak bank telah menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah bank buat.
Secara umum biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.
• CARA Membaca Nomor Sertifikat Tanah Yang Benar dan Cek Keasliannya dikantor BPN !
Selain Notaris Pada Proses penerbitan sertifikat tanah ada juga yang disebut PPAT, Lantas apa yang disebut PPAT ?
Banyak orang yang beranggapan bahwa profesi notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah sama. Padahal ada perbedaan antara keduanya.
PPAT berwenang dalam pengurusan jual-beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian HGB (Hak Guna Bangunan), dan lain sebagainya.
Sementara notaris berwenang dalam membuat akta perjanjian sertifikat tanah dan akta jual beli tanah serta pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli.
Wajar jika masyarakat awam sulit membedakan karena banyak juga notaris yang merangkap sebagai PPAT.
Demikian cara membuat sertifikat tanah lewat notaris. Pilih notaris dan PPAT yang tepat agar hemat waktu dan biaya.
Sebagai pengingat, mengurus tanah lewat program PTSL hanya untuk masyarakat kurang mampu, Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat untuk anda yang sedang mengurus pembuatan Sertifikat Tanah. (*)