Cara Urus Sertifikat Tanah di Notaris, Apa Bedanya dengan PPAT ? Cek Biayanya Disini !
Dalam proses sertifikasi tanah, ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lahan atau tanah merupakan aset berharga yang harus dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Tanah, Tanah adalah aset berharga yang memiliki nilai jual secara bertahap dapat bertambah, dengan dilengkapi sertifikat maka kepemilikian tanah tersebut telah mendapatkan pengakuan secara hukum.
Dalam proses sertifikasi tanah, ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, cara membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris.
Kedua, membuat sertifikat dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan Nasional ( BPN ) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sifatnya gratis.
Pada artikel ini akan dibahas bagaimana cara pengurusan Sertifikat Tanah dengan memakai jasa Notaris.
Sebagaimana aturannya, notaris merupakan pejabat yang diberi kuasa serta berwenang membuat akta otentik sesuai undang-undang.
Pembuatan akta di notaris merupakan akta yang sah secara hukum, jadi sebelum membuat Sertifikat Tanah harus melalui jasa notaris dan akan dikenakan biaya.
Cara membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris tidak sulit, sangat sederhana dibanding mengikuti PTSL.
Sebelum datang ke kantor Notaris, Anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Syarat dokumen dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Notaris.
• Cara Ganti Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang di Kantor BPN Lengkap Dengan Biayanya !
Bawalah dokumen yang sekiranya akan menjadi persyaratan dalam membuat akta notaris sebagai berikut:
* KTP asli dan fotokopi pemilik tanah yang telah dilegalisir pejabat setempat
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan
* Izin Mendirikan Bangunan
* Advis Planning
* Kartu Kavling
* Akta Jual Beli Tanah
* Surat BPHTB
* Pajak Penghasilan atau PPh
Susun semua berkas dokumen di atas dalam satu map lalu selanjutnya anda bisa mendatangi kantor notaris pilihan anda, sebagai saran anda bisa memilih kantor notaris terdekat dengan tempat anda berdomisili.
Selanjutnya Notaris dan tim akan mengurus segalanya ke kantor BPN.
Untuk mengurus dokumen Sertifikat Tanah di Notaris anda akan dikenakan biaya dimana biaya notaris ini tergantung kesepakatan dan tawar menawar kedeua pihak.
Besaran biaya notaris tergantung kesepakatan tawar-menawar kedua pihak. Ada baiknya menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin.
Jika membeli rumah melalui bank, pihak bank telah menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah bank buat.
Secara umum biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.
• CARA Membaca Nomor Sertifikat Tanah Yang Benar dan Cek Keasliannya dikantor BPN !
Selain Notaris Pada Proses penerbitan sertifikat tanah ada juga yang disebut PPAT, Lantas apa yang disebut PPAT ?
Banyak orang yang beranggapan bahwa profesi notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah sama. Padahal ada perbedaan antara keduanya.
PPAT berwenang dalam pengurusan jual-beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian HGB (Hak Guna Bangunan), dan lain sebagainya.
Sementara notaris berwenang dalam membuat akta perjanjian sertifikat tanah dan akta jual beli tanah serta pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli.
Wajar jika masyarakat awam sulit membedakan karena banyak juga notaris yang merangkap sebagai PPAT.
Demikian cara membuat sertifikat tanah lewat notaris. Pilih notaris dan PPAT yang tepat agar hemat waktu dan biaya.
Sebagai pengingat, mengurus tanah lewat program PTSL hanya untuk masyarakat kurang mampu, Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat untuk anda yang sedang mengurus pembuatan Sertifikat Tanah. (*)