Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Ketapang, Kapolres Jamin Penyampaian Aspirasi berjalan Aman & Kondusif

dampak dari kenaikan harga BBM akan berimbas kepada kenaikan harga sembako, sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Suasana aksi massa di depan Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa 6 September 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Berbagai elemen Mahasiswa yang tergabung didalam Aliansi Mahasiswa Se Kabupaten Ketapang menggelar aksi massa di depan Gedung DPRD Kabupaten Ketapang di Jalan S.Parman, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Selasa 6 September 2022 Sekira Pukul 14.00 wib.

Sekitar 80 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Ketapang bergabung melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM yang dirasakan sangat memberatkan rakyat.

“Kami aliansi Mahasiswa dari HMI Ketapang, KAMMI Ketapang, dari GMNI Ketapang, dari PMI Ketapang dan dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Ketapang pada siang hari ini melaksanakan aksi penyampaian tuntutan di depan Gedung DPRD Ketapang dimana dalam tuntutan yang akan kami sampaikan di depan anggota dewan yang terhormat yaitu meminta pembatalan kenaikan harga BBM yang kami rasa kebijakan ini sangat menyengsarakan rakyat kecil,” ujar Hendri, satu di antara peserta aksi.

Ratusan Sopir Gelar Aksi Damai di Terminal Antar Lintas Batas Negara Sungai Ambawang Kubu Raya

Ditambahkannya bahwa dampak dari kenaikan harga BBM akan berimbas kepada kenaikan harga sembako, sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat.

Ia dan rekan rekan mahasiswa lainnya mengharapkan aspirasi mereka bukan hanya di dengar namun dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Dilain pihak, adanya aksi mahasiswa ini mendapatkan pengamanan dari Polres Ketapang. Tidak kurang 140 personil Polres Ketapang yang di pimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., disiagakan di Gedung DPRD untuk mengamankan jalannya aksi mahasiswa.

Dalam kesempatannya, Kapolres Ketapang melalui Kabag Ops Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., menyampaikan kepada peserta aksi bahwa menyampaikan pendapat di muka umum sudah dijamin oleh Undang Undang, yang tentunya dalam pelaksanaannya, menyampaikan pendapat haruslah mematuhi aturan yang berlaku dan dalam kegiatannya tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta aktifitas warga lainnya, menyesuaikan dengan waktu kegiatan yang sudah ditentukan, serta tidak menimbulkan gangguan kamtibmas saat berunjuk rasa.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H hadiri pertemuan perwakilan peserta aksi dengan anggota DPRD, Rabu 7 September 2022
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H hadiri pertemuan perwakilan peserta aksi dengan anggota DPRD, Selasa 6 September 2022

“ Untuk adik adik saya mahasiswa peserta aksi, Polres Ketapang dalam hal ini hadir dengan kapasitas mengamankan jalannya aksi menyampaikan pendapat dimuka umum, kami sampaikan silahkan melaksanakan aksi penyampaian tuntutan disini, dan saya yakin para peserta aksi massa ini adalah kaum intelektual yang menyampaikan pendapat dengan cara yang elegan serta tertib ” Ujar Yafet kepada Mahasiswa, Selasa 6 September 2022 pukul 15.00 Wib.

Kegiatan pengamanan aksi massa dari Personil Polres Ketapang, diapresiasi oleh mahasiswa. Koordinator lapangan mahasiswa, menyampaikan bahwa Polres Ketapang Polda Kalbar dapat memberikan pelayanan melalui pengamanan kepada warga yang berunjuk rasa dengan profesional serta humanis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved