Tarif Baru Ojol Resmi Naik Berlaku Mulai Hari Sabtu 10 September 2022, Dampak BBM hingga Gaji

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu 7 September 2022.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Sejumlah driver GoJek mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat,Jalan A Yani, Pontianak, Senin 23 April 2018 10.30 WIB. Tarif Baru Ojol Resmi Naik Berlaku Mulai Hari Sabtu 10 September 2022, Penyesuain Gaji & Dampak BBM. 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved