Tarif Baru Ojol Resmi Naik Berlaku Mulai Hari Sabtu 10 September 2022, Dampak BBM hingga Gaji
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu 7 September 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek tarif baru Ojol Ojek Online yang resmi naik berlaku mulai hari Sabtu 10 September 2022.
Kementerian Perhubungan Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru Ojek Online pada Rabu 7 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga Bahan Bakar Minyak BBM, Gaji atau Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
• Tarif Baru Ojol Resmi Naik Mulai Hari Ini! Apa Dampak Terhadap Gaji Driver Ojek Online?
Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.
"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap dia.
Tarif baru ojol
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
• Berapa Kali BSU 2022 Cair? Cek Besaran dan Nama Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)