Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Dalam Waktu Dekat NasDem Berencana Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Capres

Willy menyebut keputusan deklarasi  Gubernur DKI Jakarta itu tergantung kesepakatan NasDem dengan partai pengusung lainnya.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
Anies Baswedan merupakan satu diantara Kandidat yang masuk dalam bursa capres NasDem. Beredar Kabar jika dalam waktu dekat Partai NasDem akan mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Sebagai Calon Presiden yang akan di Usung di Pilpres 2024, pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP NasDem. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Partai NasDem membuka kemungkinan akan mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden ( capres ) 2024 pada 10 November 2022 atau Hari Pahlawan.

"Kemungkinan itu tentu ada, komunikasi kita lakukan secara intensif dengan partai-partai lain," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2022

Willy menyebut keputusan deklarasi  Gubernur DKI Jakarta itu tergantung kesepakatan NasDem dengan partai pengusung lainnya.

"Jadi tentu itu suatu hal yang dinamis kalau ada kesepakatan. Sekarang kesepahaman sudah ada, tinggal kesepakatan aja," ujarnya.dikutip dari Tribunnews.com

Hal ini akui oleh Willy akhir-akhir ini lebih dekat dengan PKS yang merupakan pengusung Anies Baswedan saat maju sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Sejauh ini komunikasi yang dibangun dengan Partai PKS dan Demokrat," ucapnya.

Menurutnya, semuanya tergantung kesepakatan partai politik pengusung capres yang akan diusung.

"Iya bisa jadi Anies. Bisa jadi pasangannya yg lain. Kan tergantung kesepakatan aja nanti. Kalau partai-partai yang tiga itu bersepakat Anies, Anies. Kalau sepakat Ganjar, Ganjar. Kalau sepakat Andika, Andika," ungkapnya.

Lebih lanjut, Willy memastikan sosok yang akan dideklarasi sebagai capres tak lari jauh dari tiga nama rekomendasi capres hasil rapat kerja nasional (Rakernas) NasDem.

"Tentu tidak lari dari tiga nama itu (Anies, Ganjar, dan Andika)," imbuhnya.

Tahapan Pemilu 2024 Setelah Gerindra, Safari Politik Puan Berlanjut Ke Golkar !

Ini adalah serangkaian Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Tahapan Pemilu 2024 Setelah Gerindra, Safari Politik Puan Berlanjut Ke Golkar !

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Buka Peluang Deklarasi Anies Baswedan Sebagai Capres pada Hari Pahlawan 10 November

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved