Cara Menghitung Besaran Gaji Bulanan Apakah Sudah Sesuai UMK dan UMR Terbaru 2022

Cara mengecek Gaji perbulan apakah sudah sesuai dengan aturan Upah yang tertuang dalam UMK dan UMR terbaru tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi gaji - Cara Mengetahui Besaran Gaji Bulanan Apakah Sudah Sesuai UMK dan UMR Terbaru 2022. 

Kepanjangan dari UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK berarti upah minimal pekerja yang dijadikan acuan dalam suatu kabupaten atau kota.

UMK ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 dengan penerapan yang memperhatikan inflasi atau pertumbuhan ekonomi di sebuah kabupaten atau kota.

Perbedaan UMK dan UMR

Dari pengertian di atas, mungkin sekilas kamu sudah menangkap perbedaan UMK dan UMR.

Agar lebih mengetahui perbedaannya secara detail, silakan pahami penjelasan berikut ini.

1. Wilayah cakupan

UMK mengatur upah minimal yang berlaku di daerah kabupaten/kota. Sedangkan UMR yang sudah digantikan dengan UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang berada di lingkup provinsi.

2. Waktu penetapan

Perbedaan UMR dan UMK juga terletak pada waktu penetapannya. Menurut situs www.setkab.go.id, UMR/UMP ditetapkan paling lambat pada 21 November tiap tahunnya. Sedangkan, UMK ditetapkan setiap tanggal 30 November tiap tahunnya.

Berapa Kali BSU 2022 Cair? Cek Besaran dan Nama Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS

3. Pihak yang memiliki wewenang

Perbedaan UMK dan UMR selanjutnya juga dapat dilihat berdasarkan orang yang mengesahkan.

UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota kemudian akan diajukan ke gubernur.

Sementara itu UMR ditetapkan langsung oleh gubernur berdasarkan beberapa pertimbangan keadaan ekonomi di suatu kabupaten atau kota.

Melansir dari Kompas.com, dari sejumlah acuan tersebut, berikut daftar UMR Jabodetabek 2022 dari yang tertinggi hingga terendah:

UMK 2022 Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17

UMK 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90

UMP 2022 DKI Jakarta: Rp 4.641.854 (sebelum adanya putusan PTUN Jakarta)

UMK 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93

UMK 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57

UMK 2022 Kota Tangerang: Rp 4.285.798,90

UMK 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 4.280.214,51

UMK 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65

UMK 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved