Aturan Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Berlaku Mulai Kamis 8 September 2022 Tak Perlu PCR Lagi
Berikut Aturan Naik Pesawat terbaru semua Maskapai berlaku mulai Kamis 8 September 2022 kini tak perlu PCR apalagi Antigen.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Aturan Naik Pesawat terbaru semua Maskapai berlaku mulai Kamis 8 September 2022 kini tak perlu PCR apalagi Antigen.
Bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan udara ada Syarat Naik Pesawat yang wajib diperhatikan.
Terkini, calon penumpang harus sudah mendapat vaksinasi lengkap minimal dosis ketiga atau Booster pertama.
Adapun Syarat Naik Pesawat terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 25 Agustus lalu.
• Penyebab Suhu di Kabin Pesawat Terasa Begitu Dingin
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan merilis SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022
Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
- PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
• Daftar Barang yang Dilarang Dibawa saat Naik Pesawat dalam Aturan Penerbangan Terbaru 2022
- PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.