Daftar Barang yang Dilarang Dibawa saat Naik Pesawat dalam Aturan Penerbangan Terbaru 2022
Berikut daftar barang yang dilarang dibawa penumpang saat naik pesawat dalam aturan penerbangan udara terbaru 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar barang yang dilarang dibawa penumpang saat naik pesawat dalam aturan penerbangan udara terbaru 2022.
Peraturan untuk naik transportasi udara memang lebih ketat jika dibandingkan ketentuan naik transportasi darat.
Misalnya saja soal daftar benda yang tidak diizinkan dibawa ke dalam kabin pesawat oleh penumpang di dalam tas jinjing atau tas bawaan.
Daripada bingung dan belum mengetahui secara pasti benda apa saja itu.
• Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci Pramugari
Mengutip Kompas.com, berikut daftar benda yang dilarang untuk dibawa ke dalam pesawat yang wajib diketahui calon penumpang.
1. Benda tajam (alat dapur)
Sudah menjadi peraturan umum jika benda tajam dilarang untuk dibawa dalam tas jinjing ke kabin saat naik pesawat.
Benda tajam yang tak diizinkan itu termasuk pemotong kotak, pemecah es, pisau, golok daging, silet, pedang, dan gunting dengan mata pisau lebih panjang dari empat inci atau sekitar 10 centimeter (cm).
Sementara itu, untuk pisau plastik atau pisau mentega dengan mata pisau yang tak tajam atau bundar masih diperbolehkan untuk dibawa, dikutip dari USA Today, Sabtu 25 Juni 2022.
Sebenarnya ada juga benda tajam yang boleh dibawa di dalam tas, tapi saat diperiksa wajib untuk dibungkus lebih dahulu.
Namun, itu semua kembali lagi kepada peraturan maskapai penerbangan yang dipilih oleh penumpang.
2. Senjata api
Selain benda tajam, senjata api juga dilarang untuk dimasukan ke dalam tas jinjing yang akan ikut dibawa masuk ke kabin pesawat.
Suar maupun bubuk mesiu juga dilarang untuk dibawa, baik itu di dalam bagasi kabin maupun bagasi terdaftar atau bagasi pesawat.
Meski dimasukkan ke dalam wadah tertutup dan terkunci dengan bahan yang keras, pihak bandara tetap akan memeriksa dan membongkarnya.